Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pedagang Gorengan yang Buron Selama 11 Bulan

Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Ringkus Pedagang Gorengan yang Buron Selama 11 Bulan
Tribun Lampung
Petugas Satlantas Polres Tanggamus menginterogasi Bayu Samil Amani yang sempat buron kurang lebih 11 bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Gabungan Polda Lampung dan Polres Tanggamus meringkus seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33).

Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus.

Bayu terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.

Baca: Rumah Orangtua Personel SMASH Diterjang Banjir Bandang Jatihandap Bandung

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan,

Bayu sudah sekitar 11 bulan buronan karena tergolong licin.

Selain itu, kata dia, domisilinya tidak tetap alias berpindah-pindah.

Berita Rekomendasi

Sesuai identitasnya, Bayu tinggal di wilayah Kedaton Bandar Lampung.

Baca: Pramono: Kenapa Saya Mesti Dikasih? Memangnya Saya Ini Jagoan?

"Tapi ternyata setelah ditelusuri itu alamat (mantan) istrinya tinggal, sedangkan yang bersangkutan sudah tidak berada disitu lagi," ujar Rudy, Kamis (22/3).

Setelah melakukan pencarian, petugas baru mendapati Bayu, Rabu (21/3) kemarin dan langsung menangkapnya pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Bayu sedang membantu pamannya menjual gorengan. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas