Polisi Ringkus Pedagang Gorengan yang Buron Selama 11 Bulan
Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Gabungan Polda Lampung dan Polres Tanggamus meringkus seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33).
Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus.
Bayu terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Baca: Rumah Orangtua Personel SMASH Diterjang Banjir Bandang Jatihandap Bandung
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan,
Bayu sudah sekitar 11 bulan buronan karena tergolong licin.
Selain itu, kata dia, domisilinya tidak tetap alias berpindah-pindah.
Sesuai identitasnya, Bayu tinggal di wilayah Kedaton Bandar Lampung.
Baca: Pramono: Kenapa Saya Mesti Dikasih? Memangnya Saya Ini Jagoan?
"Tapi ternyata setelah ditelusuri itu alamat (mantan) istrinya tinggal, sedangkan yang bersangkutan sudah tidak berada disitu lagi," ujar Rudy, Kamis (22/3).
Setelah melakukan pencarian, petugas baru mendapati Bayu, Rabu (21/3) kemarin dan langsung menangkapnya pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Bayu sedang membantu pamannya menjual gorengan. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)