Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rektor UII: UU MD3 Ancam Profesi Wartawan

Seusai membacakan pernyataan sikap tentang UU MD3, Kamis (22/03/2018), Rektor UII Nandang Sutrisno menyebutkan bahwa profesi wartawan juga terancam o

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rektor UII: UU MD3 Ancam Profesi Wartawan
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Rektor UII menyatakan sikap menolak dengan tegas Revisi UU MD3 pada Kamis, (22/3/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seusai membacakan pernyataan sikap tentang UU MD3, Kamis (22/03/2018), Rektor UII Nandang Sutrisno menyebutkan bahwa profesi wartawan juga terancam oleh UU ini.

"Teman-teman wartawan tidak akan bebas lagi dalam memberitakan para anggota DPR," ujar Nandang dalam konferensi pers hari ini.

Pernyataan ini didasarkan pada pasal 122 dalam UU MD3.

Isinya adalah memberi kewenangan pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap setiap orang, perkumpulan, atau badan hukum yang merendahkan martabat anggota dan lembaga DPR.

"Ini menghalangi publik, termasuk wartawan, untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara," jelas Nandang.

Nandang pun meminta agar wartawan turut mengawal UU MD3 agar perubahan terhadap UU tersebut bisa dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apabila kita semua mengawal prosesnya, niscaya UU MD3 bisa dibawa ke arah yang lebih tepat sasaran," tambah Nandang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas