Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak, Alasan Agung Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita di Perumahan

Warga Kalipang Kecamatan Grogol Kediri itu mencuri pakaian dalam itu untuk memuaskan birahinya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Terkuak, Alasan Agung Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita di Perumahan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Agung Saputro (35) nekat mencuri pakaian dalam perempuan di Perumahan Pringgodani, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Warga Kalipang Kecamatan Grogol Kediri itu mencuri pakaian dalam itu untuk memuaskan birahinya.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka hampir dua bulan.

Sehingga warga sekitar perumahan resah dan melaporkan ke Polsek Manyar.

Baca: Dua Kadernya Disebut Terima Uang E KTP, PDIP Minta Gamawan Fauzi Jelaskan Proyek Tersebut

Dari laporan itu, anggota Polsek melakukan pengintaian, dan berhasil menangkapnya ketika mencuri pakaian dalam wanita.

"Pencurian itu dilakukan tersangka selama satu sampai dua bulan ini. Barang itu digunakan untuk pemuas nafsu birahinya dengan cara dicium," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, Kamis (22/3/2018).

Pakaian Dalam
Tersangka Agung Saputro memunjukkan pakaian dalam wanita hasil curiannya di Mapolsek Manyar, Kamis (22/3/2018).
BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, pakaian dalam itu dibuang dan ia mencuri lagi.

Hal itu dilakukan tersangka karena ia bercerai dengan istrinya.

Sehingga untuk memuaskan nafsunya, ia terpaksa mencuri pakaian dalam wanita.

Baca: Baru Menangani Tim Liga 1 Musim Ini, Pelatih Persib Bandung Sudah Sangat Mewaspadai Gustavo Lopez

"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.

Agung Saputro mengaku datang ke Gresik untuk merantau sambil kerja ngamen.

Sebab setelah bercerai dengan istri dan tak dikaruniai anak, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.

Agung juga mengatakan, niat mencuri celana dalam dan bra untuk menyalurkan hawa nafsunya setelah bercerai.

"Hanya untuk pemuas. Mencuri sudah 10 kali," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Surya/Sugiyono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas