Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Bos Abu Tours
Tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan CEO PT Abu Tour, Hamzah Mamba, Jumat (23/3/2018).
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan CEO PT Abu Tour, Hamzah Mamba, Jumat (23/3/2018).
Penahanan Hamzah Mamba, langsung ditanggapi pengacara berparas cantik, PT Abu Tour, Eflin Rotua Siregar (28) yang jauh-jauh datang dari Jakarta.
Menurut Eflin Rotua Siregar, jika pihak penyidik Polda Sulsel bersikeras untuk menahan Hamzah, dia akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
"Jika polda sulsel lakukan penahanan kepada pak Hamzah, maka kami akan mengajukan penangguhan," kata Eflin kepada wartawan di Mapolda Sulsel.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Bertaruh Nyawa Untuk Bisa Bersekolah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Nafas Eflin seakan ngos-ngosan saat memberi penjelasan, dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan penangguhan karena, Maklumat dari pihak Abu Tour.
"Alasan pertama yaitu soal maklumat, karena itu puluhan bahkan ratusan ribu jamaah mendaftar. Alasan ke dua, Abu tour memiliki investor," ungkap Eflin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan melalui Konfresni Pers dirl ruang Lobi Utama Polda. Hamzah langsung dibawa ke ruang penyidik.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.