Heri Pinjam Mobil Lalu Digadaikan Seharga Rp 15 Juta
Pelaku Heri ditangkap pada Kamis 22 Maret 2018 di Monang-maning, Gang Indrakila, Denpasar Barat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku diamankan adalah Heri Sugianto (37), Abdul Malik (48) dan Alma Turidi (37) dengan peran berbeda-beda.
"Kita tangkap tiga pelaku penggelapan mobil, ketiganya memiliki peran berbeda dari peminjam, perantara penggadai dan penerima gadai," jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, Minggu (25/3/2018) pagi seizin Kapolsek melalui rilis resminya.
Baca: Jenia Tak Menyangka Jasad Tergantung di Pohon Belakang Rumahnya Ternyata Sang Suami
Pelaku Heri ditangkap pada Kamis 22 Maret 2018 di Monang-maning, Gang Indrakila, Denpasar Barat.
Dari keterangan Heri, mobil yang digelapkannya itu telah digadaikan dengan perantara Abdul Malik.
"Dari perantara kita berhasil mengamankan barang bukti mobil Kijang Kapsul bersama penerima gadainya di Banyuwangi. Dimana Heri menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta," paparnya.
Kejadian penggelapan ini terjadi pada Kamis 20 April 2017 dengan modus meminjam mobil.
Baca: Penumpang Pesawat Qatar Airways Tertangkap Bawa 2 Kg Kokain saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai
Namun sampai lima hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya terungkap bahwa mobil itu telah digadaikan pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.