Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heri Pinjam Mobil Lalu Digadaikan Seharga Rp 15 Juta

Pelaku Heri ditangkap pada Kamis 22 Maret 2018 di Monang-maning, Gang Indrakila, Denpasar Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Heri Pinjam Mobil Lalu Digadaikan Seharga Rp 15 Juta
Istimewa
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil. Tiga pelaku diamankan adalah Heri Sugianto (37), Abdul Malik (48) dan Alma Turidi (37) dengan peran berbeda-beda. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil beberapa waktu lalu.

Tiga pelaku diamankan adalah Heri Sugianto (37), Abdul Malik (48) dan Alma Turidi (37) dengan peran berbeda-beda.

"Kita tangkap tiga pelaku penggelapan mobil, ketiganya memiliki peran berbeda dari peminjam, perantara penggadai dan penerima gadai," jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, Minggu (25/3/2018) pagi seizin Kapolsek melalui rilis resminya.

Baca: Jenia Tak Menyangka Jasad Tergantung di Pohon Belakang Rumahnya Ternyata Sang Suami

Pelaku Heri ditangkap pada Kamis 22 Maret 2018 di Monang-maning, Gang Indrakila, Denpasar Barat.

Dari keterangan Heri, mobil yang digelapkannya itu telah digadaikan dengan perantara Abdul Malik.

"Dari perantara kita berhasil mengamankan barang bukti mobil Kijang Kapsul bersama penerima gadainya di Banyuwangi. Dimana Heri menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta," paparnya.

BERITA TERKAIT

Kejadian penggelapan ini terjadi pada Kamis 20 April 2017 dengan modus meminjam mobil.

Baca: Penumpang Pesawat Qatar Airways Tertangkap Bawa 2 Kg Kokain saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Namun sampai lima hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya terungkap bahwa mobil itu telah digadaikan pelaku.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas