Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Wartawan Diciduk karena Tipu Belasan Keuhcik

Peristiwa terungkap saat salah seorang keuchik mencurigai keabsahan rekomendasi Camat Kembang Tanjong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Wartawan Diciduk karena Tipu Belasan Keuhcik
istimewa
Oknum wartawan yang ditangkap Polres Pidie karena diduga melakukan penipuan terhadap 15 keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Minggu (25/3/2018). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Polres Pidie menangkap oknum wartawan berinisial Su (21), Minggu (25/3/2018), karena diduga telah menipu 15 keuhcik di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Oknum wartawan tersebut meminta uang secara memberatkan, dengan dalih untuk biaya pemasangan iklan hari ulang tahun media tempat Su bekerja.

Media lokal tempat Su bekerja berinisial NCA.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Senin (26/3/2018), pelaku mengelabui para keuchik dengan memperlihatkan surat permohonan bantuan dana yang sudah ada rekomendasi camat.

Belakangan, kata Kapolres, salah seorang keuchik mencurigai keabsahan rekomendasi Camat Kembang Tanjong.

Apalagi pelaku melarang keuchik mengecek langsung pada Camat Kembang Tanjong, Khaled SSos.

Berita Rekomendasi

Baca: Pencuri Kabel Listrik Beraksi, Wilayah Aceh Padam Antara 3-6 jam

Dari situlah kecurigaan terhadap rencana penipuan semakin terbuka.

Ternyata, rekomendasi camat itu hanya akal-akalan pelaku untuk meraup uang dari para keuchik. Masing-masing keuchik diminta Rp 300 ribu.

Merasa dibohongi, lalu para keuchik mengadukan pelaku ke Polsek setempat.

Adapun ke-15 keuchik yang melaporkan pelaku masing-masing, Zakarya, Nazarullah, A Rizal, Nisfan Fajri, Ridwan, Azwar, Syarbaini, Iskandar Ismail, Jauhari, Usman Husien, Helmi, Abdul Jalil, M Husien, Izmil, dan M Daud.

Celakanya, uang yang sudah diminta dari keuchik ternyata sudah habis dipakai untuk menutupi kredit sepeda motor Honda Beat serta untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Setelah dilakukan gelar perkara sejak pagi tadi, maka semua unsur sudah terpenuhi. Maka pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas