Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang Pesawat Ketahuan Membawa 756 ,5 Gram Sabu

penangkapan Akmal ini berawal dari masuknya info bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu bawa tas dengan membawa paket mencurigakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penumpang Pesawat Ketahuan Membawa  756 ,5 Gram Sabu
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Banjarmasin Post Irfani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 756,5 gram sabu yang akan dimasukkan ke Kalimantan Selatan melalui  Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Jumat (22/3/2018) sekitar pukul 19:00 Wita.

Sabu itu dibawa Akmal Yazid alias Akmal (26) warga Jalan Kinibalu Banjarrbaru.

Sama seperti Doni, Akmal pun dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat pengembangan penangkapan.

Waka Polda Kombes M Nasri menjelaskan, penangkapan Akmal ini berawal dari masuknya info bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu bawa tas dengan membawa paket mencurigakan.

Maka hal ini pun ditelusuri oleh petugas Subdit 2 Ditnarkoba hingga ada info ia akan mendarat dengan pesawat dari Jakarta pada Jumat (22/3/2018) dan tim lakukan penyidikan hingga pelaku denghan ciri-ciri tersebut turun dan diikuti oleh petugas.

Baca: Dua Wanita Selundupkan 666 Gram Sabu di Pembalut yang Dikenakannya Dari Malaysia

BERITA TERKAIT

Saat ditangkap dan digeledah petugas temukan sabu paket besar sabu seberat 756,50 gram.

Saat dilakukan pengembangan yang bersangkutanmencoba kabur dan dilumpuhkan oleh petugas.

"Dari pengakuan tersangka bahwa daru hasil ini ia terima upah Rp5 juta," papar Nasri.

Pelaku pun mereka jerat pasal l 114, sub 112 UU no 35 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas