Senapan Angin untuk Berburu Orangutan di Kalteng dan Kalrim
Terkait penggunaan senjata api, yang sesuai penatausahaan, pengawasan dan pengendalian senapan angin tersebut merupakan kewenangan kepala kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pembantaian orangutan di Kalteng dan Kaltim oleh menggunakan senjata senapan angin untuk berburu mendapat perhatian pusat.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengeluarkan surat edaran sesuai UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Dan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a yang berisi larangan menangkap,melukai, bahkan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara juga mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berimplikasi terhadap tindakan kejahatan kehutanan.
Dirjen juga menyoroti, terkait penggunaan senjata api, yang sesuai penatausahaan, pengawasan dan pengendalian senapan angin tersebut merupakan kewenangan kepala kepolisian negara RI.
Sesuai dengan ketentuan no 8 tahun 2012 tantang pengawasan dan pengendalian juga penggunaan senjata api untuk olahraga bukan untuk perburuan ilegal binatang yang dilindungi, yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca: Prabowo Subianto: Salahnya Apa Kalau Berambisi Untuk Berbakti Pada Bangsa dan Negara
Hal tersebut mendapat perhatian banyak kalangan warga Kalteng yang biasa berburu menggunakan senapan angin, lebih berhati-hati dalam mencari bidikan binatang sasaran yang akan di buru.
"Karena yang dilarang memburu binatang yang dilindungi, tentu untuk berburu semacam babi maupun burung yang tidak termasuk dlindungi tidak apa apa, jadi bagi kami untuk berburu babi ya ga apa-apa lah," ujar Hamdi, salah satu pemburu di Palangkaraya, Rabu (28/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.