Minuman Tuak dalam Karung Disita di Blangkejeren
polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat kepolisian di Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan pemilik dan penjual tuak sebanyak 3 karung di rumah pelaku Kari Ginting (37) warga Penggalangan kecamatan Blangkejerennn kabupaten Galus, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2018) mengatakan, pelaku penjual dan pemilik tuak 3 karung diamankan polisi dari rumahnya di Desa Penggalangan Blangkejeren.
Namun sebelumnya, kasus perkara khamar itu terjadi di Desa Penampaan.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu.
Baca: Andy /rif Perankan Dewa Tuak di Film Wiro Sableng
"Pelaku Kari Ginting disangkakan telah melanggar Qanun Aceh yakni menyimpan dan menjual minuman memabukkan," sebutnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku khamar telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti minuman tuak sebanyak 3 dan uang senilai Rp 70.000 yang diduga sebagai hasil penjualan minuman memabukan itu," sebutnya.