Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minuman Tuak dalam Karung Disita di Blangkejeren

polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Minuman Tuak dalam Karung Disita di Blangkejeren
istimewa
Tuak disita 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat kepolisian di Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan pemilik dan penjual tuak sebanyak 3 karung di rumah pelaku Kari Ginting (37) warga Penggalangan kecamatan Blangkejerennn kabupaten Galus, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2018) mengatakan, pelaku penjual dan pemilik tuak 3 karung diamankan polisi dari rumahnya di Desa Penggalangan Blangkejeren.

Namun sebelumnya, kasus perkara khamar itu terjadi di Desa Penampaan.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu.

Baca: Andy /rif Perankan Dewa Tuak di Film Wiro Sableng

"Pelaku Kari Ginting disangkakan telah melanggar Qanun Aceh yakni menyimpan dan menjual minuman memabukkan," sebutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku khamar telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti minuman tuak sebanyak 3 dan uang senilai Rp 70.000 yang diduga sebagai hasil penjualan minuman memabukan itu," sebutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas