Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Kakak Beradik Pacaran, Ketahuan Saat Digerebek di Hotel

Kedua pasangan yang mengaku pacaran itu berinisial GR (17) dan kekasihnya IY (19), serta MH (23) dan VP (23).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Kakak Beradik Pacaran, Ketahuan Saat Digerebek di Hotel
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua pasangan yang bukan suami istri diamankan petugas Pol PP Kota Padang disebuah kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pasangan yang mengaku pacaran itu berinisial GR (17) dan kekasihnya IY (19), serta MH (23) dan VP (23).

Baca: Misteri Ali Penipu Uang Rp 4,5 Miliar Mujiono, Orang Kuat Dari Blitar yang Sulit Dihubungi?

Dari introgasi tersebut, ternyata pasangan laki-laki berinisial GR dan MH, merupakan kakak beradik yang tinggal di Banuaran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Begitu juga dengan IY yang juga tnggal di Banuaran

"Sedangkan VP, merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Saat ini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison kepada tribunpadang.com, Minggu sore.

Kedua pasangan itu, lanjutnya, diamankan setelah adanya laporan dari warga bahwa ada pasangan ilegal menginap di Hotel 68.

Kemudian, petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan menggerebek kedua pasangan itu di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

"Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang. Namun, kedua pasangan itu membantah tidak begituan," ujarnya.

Setelah digerebek, sebut Yadrison, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan surat nikahnya, namun kepada petugas, keduanya mengaku bukan suami istri, tapi masih berstatus pacaran.

Saat ini, kedua pasangan itu masih diperiksa penyidik Pol PP.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akan diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas sebelum dipulangkan ke orangtuanya.

"Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, setelah mereka membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkas Yadrison. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas