Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Toko Kelontong di Magetan Menolak Toko Modern Berjaringan Masuk ke Wialayah Mereka

Pengusaha toko kelontong di desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (2/4/2018)

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Pengusaha toko kelontong di desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (2/4/2018) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempertanyakan izin toko modern jaringan yang masuk ke desa mereka. 

"Pemerintah pusat katanya menggalakan usaha rakyat di kampung kampung, tapi pemerintah daerah memberi izin toko modern jaringan masuk kampung."

"Ini aneh, masuknya toko modern berjaringan itu di kampung kami, pastinya akan mematikan toko rakyat,"kata Dandy Bambang Pramujati, perwakilan warga.

Menurut Dandy, ada prosedur yang tak benar dalam proses perizinan toko modern itu. 

"Warga sekitar toko modern berjaringan itu dipanggil Ketua RT dan diberi uang. Mereka kemudian diminta menulis nama dan tanda tangan."

"Warga mengira itu bantuan, tapi ternyata, pernyataan persetujuan pendirian toko modern berjaringan,"ujar mantan PNS yang mengundurkan diri dan memilih membuka toko kelontong di rumah ini.

Warga yakin, tambah Dandy, toko modern yang dibuka di desanya itu toko berjaringan. Karena selain logo-logo, juga produk yang dijual identik toko jaringan besar, yang hampir sudah masuk kampung di wilayah Kabupaten Magetan dan mematikan toko rakyat.

Berita Rekomendasi

"Kalau DPMPTSP mengatakan itu izin toko modern perorangan non jaringan, itu tidak bener. Karena banyak warga setempat sudah membuktikan, itu toko jaringan,"ujarnya, seraya menarik nafas dalam dalam dan pasrah dengan kondisi ini.

Kepala Desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan Trianto, mengaku tidak setuju desanya dimasuki toko modern berjaringan, karena akan merusak perekonomian warga juga desanya.

"Saya sebagai Kepala Desa, dimintai surat pengantar, pasti saya berikan. Toh kalau pun tidak saya beri pengantar, pemilik toko modern itu tetap akan dibuka pemiliknya. Tanpa izin toko seperti itu masak tidak boleh,"kata Kades Trianto kepada Surya, Senin (2/4-2018).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengatakan pemberian izin toko modern itu dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

"Proses izin juga sudah dilalui, dari survey tempat usaha, termasuk juga ke warga setempat. Karena permohonan izinnya toko modern non berjaringan, setelah persyaratan dan hasil survey kami godok, kita beri izin itu,"kata Joko Trihono.

Kalau pun sekarang dikatakan warga setempat toko modern berizin non berjaringan itu, diketahui sebagai toko berjaringan, DPMPTSP akan cek lapangan, bila diketahui benar dan tidak sesuai izin yang diajukan, akan dilakukan pembinaan.

"Kalau nanti benar toko modern itu tidak sesuai izin yang diberikan, kami akan menegur dan melakukan pembinaan,"pungkas Joko Trihono. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas