Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Simpan Sabu, Din Panglima Dicokok Polisi

Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Tamiang, dua hari lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Simpan Sabu, Din Panglima Dicokok Polisi
handover

Laporan Wartawan Serambi Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Tamiang, dua hari lalu.

Kedua tersangka tersebut Irwan (40) alias Kodok warga Kampong Kebun Rantau, Kecamatan Rantau yang ditangkap di rumahnya menjelang magrib.

Sedangkan tersangka pengedar narkoba Jafaruddin (50) alias Din Panglima, warga Dusun Ampera Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang diciduk saat sedang menunggu konsumen “penikmat” SS di desanya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH kepada Serambinews.com, Minggu (1/4/2018) mengatakan, tertangkapnya tersangka Kodok berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka menyalahgunakan barang haram sabu-sabu.

Tersangka baru saja membeli paket sabu-sabu satu zak isi lima gram SS pada salah satu pengedar.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah Kodok dan menangkap dia dirumahnya saat menjelang magrib.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika dilakukan penggeledahan didapati sisa barang bukti SS seberat 0,25 gram.

“Sebagian SS ini sudah di jual dan pakai sendiri oleh tersangka Kodok,” ujarnya.

Kepada Penyidik Kodok mengaku barang haram tersebut dibeli dari tersangka Din Panglima (50) warga Dusun Dono Rejo, Desa Suka Mulia Kecamatan Banda Mulia.

Mendapat informasi tersebut, anak buahnya tambah Kasat Yudi, langsung menuju desa tersebut, ternyata tersangka Din panglima sedang menunggu konsumen pembeli lainnya.

“Tersangka menunggu dipinggir jalan, samping salah satu lorong, duduk di halaman rumah warga,” ujarnya.

Polisi yang sudah mengetahui Din Panglima merupakan salah satu warga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) langsung menciduk tersangka dan langsung digeledah.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket sedang sabu, dibungkus plastik sabu-sabu dengan balutan kertas.

Kemudian satu bungkus ganja yang dibungkus kertas tisu di tanah disekitar tersangka duduk.

Setelah diintrogasi diketahui tersangka masih menyimpan SS miliknya berjarak 300 meter dari tersangka diciduk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas