23 Kg Sabu-sabu Ditimbun dalam Tumpukan Sampah
Tim BNN Pusat menemukan barang bukti 23 bungkus sabu (setiap bungkus 1 kg) yang ditanam dalam tumpukan sampah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNNP Aceh, BNNK Langsa, Pidie, dan Lhokseumawe serta Bea Cukai Aceh menciduk empat tersangka yang diduga jaringan pemasok 43 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ke Aceh di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (1/4/2018).
Keempat tersangka yang ditangkap terpisah masing-masing Munzir (25) warga Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Zahari (40) warga Dusun Tgk Mulieng, Desa Geulumpang Bungkok, Mulyadi alias Adam (39) dan Abdullah keduanya warga Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Kota Lhokseumawe.
Tim BNN Pusat menemukan barang bukti 23 bungkus sabu (setiap bungkus 1 kg) yang ditanam dalam tumpukan sampah.
Baca: Marzuki Bawa Serta Warga Tangkap Ular Piton Raksasa Seukuran Pohon Pinang
Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Drs Arman Depari dalam konferensi pers di Kantor BNN Aceh Tamiang, Senin (2/4/2018) mengatakan, tertangkapnya keempat pemasok narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan di rumah milik Munzir sering terjadi transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Pada Minggu (1/4/2018) sekira pukul 06.15 WIB tim gabungan menangkap tersangka Munzir di rumahnya.
Munzir juga mengaku masih menyimpan sisa sabu yang belum sempat diedarkan di dalam tumpukan sampah di kebun milik tetangganya.
Baca: Sebelum Meninggal Ayah Selvi Ananda Sempat Dijenguk Jokowi Jumat Lalu di RS
"Kita bongkar tumpukan sampah itu dan menemukan 23 bungkus besar teh Cina berisi sabu-sabu," kata Depari.
Tersangka juga mengaku beberapa hari lalu menyerahkan 20 bungkus besar sabu kepada Zahari.
Tanpa buang waktu tim langsung menggerebek rumah Zahari yang berjarak beberapa puluh meter dari rumah Munzir.
Pengakuan Zahari sempat memberikan sabu-sabu 20 bungkus besar kepada seseorang yang mengendarai mobil Taft hitam BK 601 TH yang akhirnya diketahui bernama Mulyadi.
Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Mulyadi ditangkap saat turun dari mobil menuju ke sebuah warung.
Namun petugas tidak menemukan sabu-sabu di tangan Mulyadi yang disebut-sebut diserahkan oleh Zahari sebanyak 20 bungkus besar.
"Mulyadi mengaku barang itu sudah diserahkan kepada Abdullah dan akhirnya dari tersangka Abdullah ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu. Keempat tersangka masih diperiksa," kata Arman. (md)