Empat Orang Pembantai Beruang Madu Ditangkap Polisi
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, para terduga pelaku pada awalnya berniat memasang jerat babi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Tembilahan.com, T Muhammad Fadli
TRIBUNNEWS.COM, TEMBILAHAN – Penangkapan terhadap empat pelaku pembunuhan terhadap satwa liar dilindungi, bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa SH, S.IK, bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH dalam konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, SH, S.IK, Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli di Ruang Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (2/4/2018) malam.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, para terduga pelaku pada awalnya berniat memasang jerat babi.
Meskipun yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut dan dagingnya dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
“Dari mereka disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut,” tukas Kapolres.
Sebelumnya Polres Inhil berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar dilindungi yang video penangkapan dan pembunuhannya sempat viral di media sosial.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, empat orang yang berhasil ditangkap 4 warga Inhil yang ditangkap antara lain berinisial FS, (33) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing – masing terduga pelaku,” ujar Kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, SH, S.IK, Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli di Ruang Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (2/4/2018) malam.
Terhadap para terduga pelaku, lanjut Kapolres lagi, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)