Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Gunungkidul Ancam Mogok Kerja, Ini Alasannya

Para Guru Tidak Tetap (GTT) di Gunung Kidul ini mengaku hanya berpenghasilan Rp 200-400 ribu sebulannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Honorer di Gunungkidul Ancam Mogok Kerja, Ini Alasannya
Banjarmasin Post/dok
ilustrasi 

Laporan Calon Reporter Tribunjogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Sejumlah 1985 Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat TK-SMP di Gunungkidul mengancam mogok kerja.

Ancaman ini dilontarkan jika tuntutan dalam audiensi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil.

Dalam audiensi tersebut, GTT menuntut mendapatkan SK dari Kepala Daerah.

"Karena selama ini GTT hanya ber-SK Kepala Sekolah,"ujar Aris Wijayanto selaku ketua Forum Honorer Sekolah Negeri, Selasa (5/4/2018) saat dihubungi Tribunjogja.com.

Menurut Haris, GTT tidak bisa dibiayai oleh dana BOS jika tidak mempunyai SK kepala Daerah sementara para GTT hanya berpenghasilan Rp 200-400 ribu sebulannya.

"Permendikbud no 1 tahun 2018 sudah jelas mengatakan bahwa tenaga honorer di sekolah negeri tidak dapat dibiayai dana BOS jika tidal memiliki SK Penugasan dari pemerintah daerah, padahal sumber pendapatan kami hanya melalui dana BOS," terangnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dengan adanya SK Bupati, guru honorer bisa mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Jika sudah mempunyai NUPTK, kami dapat mengajukan untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), agar mendapatkan tunjangan profesi," ungkapnya.

Disinggung mengenai bagaimana cara mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia mengungkapkan bahwa dirinya dan para GTT tidak ada tambahan lain hanya dari gaji sebesar Rp 200-400 ribu sebulan saja.

"jika kami mencari pekerjaan lain waktunya tidak ada, kami pun tidak mempunyai jaminan kesehatan," ungkapnya.

Sedangkan Suharno selaku Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul mengatakan, saat audiensi bahwa pihaknya akan menugaskan Komisi D untuk mencari referensi mengenai daerah lain yang telah menerbitkan SK Bupati.

"Kami akan menugaskan komisi D untuk mencari referensi mengenai penerbitan SK Bupati, rencana pada tanggal 12 April akan studi banding ke Purbalingga dan Kebumen, dalam studi banding tersebut akan diikuti oleh Kepala Dinas Dikpora, PGRI, serta perwakilan FHSN," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas