26 Warga Aceh Tamiang Terpidana Kasus Judi Dicambuk hingga 20 Kali
Ke 26 warga tersebut dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejaksaan bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 26 warga Tamiang dan dari luar Tamiang, di halaman Masjid Syuhada Kampong Bundar, Kamis (5/4/2018).
Ke 26 warga tersebut dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ke-26 terpidana semuanya merupakan terhukum kasus judi (Maisir).
Mereka mendapat hukuman cambuk antara 10 hingga 20 kali cambukan dikurangi masa tahanan.
Baca: Ribut dengan Pacar Masalah Foto Telanjang, Wayan Agus Terjun dari Lantai Atas Mal
Kasie Pidum Kejaksaan Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf pada pelaksanaan eksekusi tersebut mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tindakan balas dendam, namun sebagai bentuk pelajaran bagi warga yang melanggar qanun.
Selain itu, hukuman ini juga untuk memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Syariat Islam.