Janda Asal Sleman Kedapatan Menjual Pil Sapi
AKP Tony Priyanto menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di rumah Par yang berada di Lojajar, Ngaglik, Sleman.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan tiga orang penjual pil Trihexyphenidyl atau pil sapi di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Rabu (4/4/2018) petang.
Satu diantaranya diketahui merupakan janda berusia 40 tahun berinisial SRA alias Sri, sementara tersangka lain adalah P alias Si Par (46) dan AG alias Agus (26).
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di rumah Par yang berada di Lojajar, Ngaglik, Sleman.
Pada saat penangkapan tersebut, SRA tertangkap basah sedang menjual 10 butir pil sapi kepada AG senilai Rp30 ribu.
Lanjut Tony, ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.\
Baca: Rumah Ayu Ting-Ting Dirazia, Tampilan Perabot, Daftar Cicilan, Hingga Ikan Asin Buat Netter Salfok
"SRA ini sering datang ke rumah Par. Saat AG datang ke rumah tersebut, Par memang tidak ada di rumah. Saat digeledah, ternyata AG juga memiliki pil Camlet," jelas Tony, Kamis (5/4/2018).
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan lima paket pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir, dua butir Camlet dan tujuh butir Alprazolam.
Berdasarkan penelusuran, para pembeli biasanya langsung datang ke rumah untuk mengambil pil sapi dan langsung melakukan pembayaran.