Mahasiswa PTN Ini Transaksi Ekstasi Dengan Pengedar di Belanda, Pembayarannya Pakai Bitcoin
Pemuda 22 tahun tersebut terlihat menggunakan masker sehingga hanya tampak terlihat mata dan keningnya.
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru press rilis penangkapan mahasiswa PTN di Kota Semarang edarkan ekstasi yang didatangkan dari Belanda, Rabu 4 April 2018
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap juga oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.
"Dia ditangkap tahun 2012 lalu. Kini kami dari pihak BNNP Jateng meringkus kembali si SYT alias Pleweh," terang Tri Agus.
Menurutnya, tersangka bisa menghirup udara segar pada tahun 2016 lalu.
Namun atas kasus ini, SYT kembali ditahan dan akan dijerat pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Val/gum)
Berita Rekomendasi