Sri Sudah Aktif Jadi Bupati Talaud tapi Belum Bisa Menjabat, Ternyata Ini Alasannya
Pengaktifan kembali Sri akan dilanjutkan dengan penyerahan surat cuti di luar tanggungan negara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kemendagri sudah mengeluarkan surat pengaktifan kembali Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai Bupati, setelah menerima sanksi penonaktifan selama 3 bulan, gara-gara keluar negeri tanpa izin.
Sri merupakan Bupati pertama yang dinonaktifkan karena alasan keluar negeri.
Meski sudah aktif sebagai Bupati, ternyata ia belum bisa langsung aktif sebagai Bupati seperti biasanya .
Hal itu karena SWM tercatat sebagai salah seorang kontestan Pilkada Talaud, sehingga mengharuskannya cuti dari jabatannya sebagai Bupati.
Pengaktifan kembali Sri akan dilanjutkan dengan penyerahan surat cuti di luar tanggungan negara.
"Jadi nanti juga akan ada penyerahan surat untuk cuti di luar tanggungan negara," kata Kabag Humas, Cristian Iroth, Kamis (5/4/2018).
Baca: Anggota Tim 11 Ungkap Ada Fee 6 Persen Dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar Untuk Bupati Rita
Sudah aktif, tapi harus cuti, maka Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas Bupati Talaud kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange.
"Jadi nanti akan juga dirangkaikan dengan penyerahan surat kepada Plt Bupati kepada Wakil Bupati Talaud," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.