Terpidana Kasus Judi Dihukum Cambuk 10-20 Kali
Mereka terhukum kasi judi (Maisir) dan masing-masing mendapat hukuman cambuk antara 10-20 kali cambukan dikurangi masa tahanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 26 warga Tamiang dan dari luar Tamiang, di halaman Masjid Syuhada Kampong Bundar, Kamis (5/4/2018).
Ke 26 warga tersebut dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka terhukum kasi judi (Maisir) dan masing-masing mendapat hukuman cambuk antara 10-20 kali cambukan dikurangi masa tahanan.
Baca: Hukuman Cambuk Tidak Perlu Direkam dan Disebarkan
Kasie Pidum Kejaksaan Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf pada pelaksanaan eksekusi tersebut mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tindakan balas dendam, namun sebagai bentuk pelajaran bagi warga yang melanggar qanun.
Selain itu, kata dia, hukuman ini juga untuk memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Syariat Islam.