5 Anggota DPRD Kota Malang Menyusul Nasib Teman-temannya Ditahan KPK
KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang setelah memeriksa kelimanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang setelah memeriksa kelimanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015, Jumat (6/4/2018).
Kelima orang yang ditahan adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Sulik Lestyowati, dan Tri Yudiani.
Hakim merupakan Ketua DPRD Kota Malang hasil pergantian antar waktu (PAW).
Dia menggantikan M Arief Wicaksono yang ditahan bulan Agustus 2017 lalu, atau hampir sembilan bulan lalu.
Penahanan kepada lima orang ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum anggota dewan itu, Solehoddin kepada Surya.
"Ditahan semua," ujar Soleh. Penyidik menahan mereka dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.
Seperti diberitakan, kelima orang tersangka itu diperiksa di gedung KPK Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kelima orang ini menyusul teman-teman mereka yang telah ditahan sebelumnya.
Dengan penahanan kelima orang ini, maka 18 anggota DPRD Kota Malang yang aktif telah ditahan oleh penyidik KPK.