Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi 'Saracen' Banding
Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jasriadi, pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penjelasan ini dipaparkan oleh Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.
"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.
Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.
Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.
Baca: Polisi: Keterangan Jasriadi Berubah-ubah, Penyidik Kesulitan
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.
Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.
Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding. Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.