Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi 'Saracen' Banding

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi 'Saracen' Banding
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Sidang Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jasriadi, pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penjelasan ini dipaparkan oleh Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi: Keterangan Jasriadi Berubah-ubah, Penyidik Kesulitan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.

Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.

Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding. Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas