Janjikan Bisa Memperoleh Bantuan Pemerintah, Wanita Ini Raup Puluhan Juta
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Wanita dari Kabupaten Pidie yang satu ini sepertinya tak kapok dipenjara.
Sudah pernah dipenjara dua tahun lebih karena kasus penipuan, kejahatannya diulangi lagi dan akhirnya ditangkap aparat Polres Pidie, Rabu (4/4/2018).
Wanita itu berinisial GR binti MJ (45). Ibu dua anak ini berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.
Ia ditangkap karena menipu sejumlah warga dengan cara berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan mengaku bisa mengurus berbagai bantuan untuk masyarakat miskin, dengan catatan harus menyerahkan uang jaminan.
GR ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.
NIlai barang-barang tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (6/4/2018) mengatakan, GR selama dua tahun ini telah melakukan penipuan terhadap empat warga dari berbagai kecamatan.
Modusnya menyaru sebagai seorang PNS. "Pelaku GR bin MJ mangkal di bank-bank, kantor pos, apotek atau tempat umum dengan mencari sasaran orang tua," kata Mahliadi.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, GR mendekati calon orang-orang tua dan mengiming-imingi bahwa calon korbannya itu bisa mendapatkan bantuan dana dan rumah hingga dana Program Keluarga Harapan (PKH).