Jasriadi Saracen Tidak Terbukti Menyebar Kebencian
Jasriadi menegaskan tidak pernah melakukan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Persidangan terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen berlangsung Jumat (6/4/2018).
Dalam pengadilan itu Jasriadi dinyatakan terbukti tidak pernah melakukan melakukan ujaran kebencian.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Asep Koswara pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Junat (6/4/2018).
"Kasus saracen ini saya tidak terbukti menyebar ujaran kebencian," ungkap Hakim usai persidangan, di hadapan media termasuk Tribunpekanbaru.com.
Meski terbukti tidak menyebar ujaran kebencian, ia dijerat dengan dakwaan ilegal akses.
Mengenai putusan hakim yang menjeratnya dengan dakwaan ilegal akses, Jasriadi menegaskan tidak pernah melakukan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu.
Baca: Buru Kelompok Saracen Hingga Taiwan, Polri Koordinasi dengan Polisi Setempat
"Saya menolak keputusan ini, karena banyak hal bertolak belakang. Ini menyangkut penyedia jasa dan penggunanya. Orang yang telah diberi izin ternyata dinyatakan bersalah. Kok dinyatakan tanpa izin, di situ kita menolaknya. Karena kita mengakses akun Sri Rahayu sudah diberi izin," tegasnya.
Dalam vonis hakim, Jasriadi dinyatakan terbukti secara sah melakukan akses ilegal ke akun milik Sri Rahayu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.
Terhadap vonis ini, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.