Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jasriadi 'Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara
Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jasriadi yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penjelasan ini dipaparkan Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.
Baca: Kesaksian Istri Hunaedi Beberkan Saat Suaminya Disiksa Pelaku Hingga Ambruk Bersimbah Darah
"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.
Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.
Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Komplotan Pencuri Beraksi di Singkawang, Pelaku Sempat Keluarkan Parang Kepada Korban
Ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.
Baca: Kenangan Ayu Saat Ahok Melantunkan Lagu Iwan Fals Berjudul Ibu
Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.
Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Pekanbaru dengan judul: Divonis 10 Bulan, Jasriadi 'Saracen' Nyatakan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.