Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jasriadi 'Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jasriadi 'Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Sidang Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jasriadi yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penjelasan ini dipaparkan Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.

Baca: Kesaksian Istri Hunaedi Beberkan Saat Suaminya Disiksa Pelaku Hingga Ambruk Bersimbah Darah

"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.

Jasriadi dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Baca: Komplotan Pencuri Beraksi di Singkawang, Pelaku Sempat Keluarkan Parang Kepada Korban

Ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.

Baca: Kenangan Ayu Saat Ahok Melantunkan Lagu Iwan Fals Berjudul Ibu

Jasriadi juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.

Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding.

Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Pekanbaru dengan judul: Divonis 10 Bulan, Jasriadi 'Saracen' Nyatakan Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas