Kenalan di Facebook, Sunarsin Tertipu Rp 24 Juta
Akibat peristiwa penipuan itu, Sunarsin mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta. Dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Aksi penipuan berawal dari perkenalan di media sosial semakin kerap terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kali ini, aksi penipuan lewat online itu menimpa Sunarsin (47), warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Akibat peristiwa penipuan itu, Sunarsin mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta. Dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Minggu (8/4/2018).
Peristiwa penipuan itu bermula ketika Sunarsin berkenalan dengan cowok bernama Dandi Devara Pratama lewat Facebook pada November 2017. Keduanya sering chating di dunia maya.
Baca: Persib Ladeni Mitra Kukar, Michael Essien Jadi Sorotan
Pada Maret 2018, pelaku menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) korban. Pelaku mendapat nomor ponsel korban juga dari akun Facebook milik korban.
Dalam perbincangan melalui telepon itu, pelaku mengaku ke korban sedang berada dan bekerja di Papua.
Sedangkan pelaku mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Sejak itu, pelaku dan korban sering berbincang melalui sambungan telepon.
Pelaku pernah cerita ke korban sedang ingin memulangkan anaknya di Malaysia ke Indonesia. Pelaku beralasan sudah lama tidak bertemu dengan anaknya yang merantau di Malaysia.
Pelaku juga mengeluh ke korban kalau tidak bisa pulang ke Jawa karena tidak diberi cuti oleh perusahaannya di Papua.
Padahal, pelaku bilang ke korban ingin pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito milik pelaku. Lalu, pelaku minta tolong ke korban untuk membantu memulangkannya ke Jawa agar bisa mencairkan deposito miliknya.
Karena tidak curiga, korban berjanji akan membantu pelaku pulang ke Jawa. Pada April 2018, korban mendapat telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Arman.
Arman mengaku sebagai pegawai di tempat kerja pelaku di Papua. Arman bilang ke korban kalau pelaku bisa pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito. Tetapi, korban diminta membayar uang sebesar Rp 12,6 juta untuk mencairkan deposito pelaku.
Tanpa pikir panjang, korban mentransfer sejumlah uang itu ke nomor rekening yang yang disebutkan pelaku. Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban lagi.