Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan di Facebook, Sunarsin Tertipu Rp 24 Juta

Akibat peristiwa penipuan itu, Sunarsin mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta. Dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenalan di Facebook, Sunarsin Tertipu Rp 24 Juta
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Aksi penipuan berawal dari perkenalan di media sosial semakin kerap terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kali ini, aksi penipuan lewat online itu menimpa Sunarsin (47), warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Akibat peristiwa penipuan itu, Sunarsin mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta. Dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Minggu (8/4/2018).

Peristiwa penipuan itu bermula ketika Sunarsin berkenalan dengan cowok bernama Dandi Devara Pratama lewat Facebook pada November 2017. Keduanya sering chating di dunia maya.

Baca: Persib Ladeni Mitra Kukar, Michael Essien Jadi Sorotan

Pada Maret 2018, pelaku menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) korban. Pelaku mendapat nomor ponsel korban juga dari akun Facebook milik korban.

Dalam perbincangan melalui telepon itu, pelaku mengaku ke korban sedang berada dan bekerja di Papua.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pelaku mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Sejak itu, pelaku dan korban sering berbincang melalui sambungan telepon.

Pelaku pernah cerita ke korban sedang ingin memulangkan anaknya di Malaysia ke Indonesia. Pelaku beralasan sudah lama tidak bertemu dengan anaknya yang merantau di Malaysia.

Pelaku juga mengeluh ke korban kalau tidak bisa pulang ke Jawa karena tidak diberi cuti oleh perusahaannya di Papua.

Padahal, pelaku bilang ke korban ingin pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito milik pelaku. Lalu, pelaku minta tolong ke korban untuk membantu memulangkannya ke Jawa agar bisa mencairkan deposito miliknya.

Karena tidak curiga, korban berjanji akan membantu pelaku pulang ke Jawa. Pada April 2018, korban mendapat telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Arman.

Arman mengaku sebagai pegawai di tempat kerja pelaku di Papua. Arman bilang ke korban kalau pelaku bisa pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito. Tetapi, korban diminta membayar uang sebesar Rp 12,6 juta untuk mencairkan deposito pelaku.

Tanpa pikir panjang, korban mentransfer sejumlah uang itu ke nomor rekening yang yang disebutkan pelaku. Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban lagi.

Pelaku meminta tolong ke korban untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 32,4 juta. Uang itu untuk membayar denda pinalti deposito. Sebab, pelaku mencairkan deposito sebelum waktunya.

Saat itu, korban mengaku belum memiliki uang sebesar itu. Korban hanya mentransfer Rp 5 juta dan sisanya akan dibayar setelah punya uang. Beberapa hari kemudian, pelaku menelepon korban lagi menanyakan kekurangan pembayaran uang denda pinalti.

Korban mentransfer uang lagi sebesar Rp 7 juta untuk kekurangan denda pinalti deposito. Terakhir, pada 6 April 2018, pelaku menghubungi korban lagi. Kali ini, pelaku meminta ditransfer uang sebesar Rp 10 juta untuk melunasi pembayaran denda pinalti deposito. Tetapi, korban tidak menuruti permintaan pelaku.

Saat itu, korban sudah curiga menjadi korban penipuan oleh pelaku. Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pelaku penipuan online ini lebih dari satu. Mereka bekerja secara kelompok, masing-masing punya peran sendiri," ujar Ipda Syamsul A.

Sebelumnya, kasus penipuan lewat media sosial menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.

Kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.

Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.

Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40). Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Segitu Mudahnya Ibu Rumah Tangga di Blitar ini Kasih 24 Juta ke Kenalan FB-nya, Ternyata Jadi Korban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas