Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Kilo Sisik Trenggiling di Tebas Diamankan

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diancam maksimal 5 tahun

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan Kilo Sisik Trenggiling di Tebas Diamankan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan SG (40) saat tengah membawa sisik Trenggiling di Kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (6/4/2018 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan SG (40) saat tengah membawa sisik Trenggiling dengan berat sekitar 2 ons, di Kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Sambas, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya kepada tersangka SG, diketahui rencananya sisik Trenggiling tersebut akan di kirim ke pemesan di Pontianak.

"Kemudian dari keterangan tersangka SG, bahwa ia mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari seseorang berinisial BR, dengan harga Rp 700 ribu," ungkapnya, Senin (9/4/2018).

Dari keterangan tersangka SG tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan, menuju kediaman BR di Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas,  Sambas.

"Kemudian tim mendatangi rumah BR, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan empat bakul (berbahan rotan) yang berisikan sisik Trenggiling sebanyak 3,470 kg, satu ekor Trenggiling dalam kondisi sudah mati dengan berat 10 kg, satu timbangan elektrik, satu bakul plastik serta satu buku rekening BRI atas nama BR," paparnya.

Tim kemudian membawa tersangka BR berikut barang bukti ke Polsek Tebas.

BERITA TERKAIT

"Terhadap pelaku dapat dipersangkakan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf d, dan Pasal 40 (2) huruf b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas