Mama Emi Dorong Masyarakat NTT Urus E-KTP Agar Punya Hak Pilih
Cawagub Emelia Julia Nomleni. Mama Emi, sapaan akrab Emelia, mengatakan beban ini tak bisa diserahkan sepenuhnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) masyarakat NTT sebanyak 3.079.903 orang.
Dari jumlah itu, masih ada 494.656 orang yang sudah masuk dalam DPS tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sehingga terancam tidak memiliki hak pilih.
Hal ini menarik rasa prihatin dari Cawagub Emelia Julia Nomleni. Mama Emi, sapaan akrab Emelia, mengatakan beban ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada KPU ataupun Discapil.
"Kita sebagai pasangan calon juga harus ikut mengambil peran ini. Kita sedang memberikan dorongan, baik kepada partai maupun relawan untuk tidak saja menggunakan haknya, tapi harus mendorong masyarakat untuk mengurus e-KTP-nya," kata Mama Emi, Senin (9/4/2018).
Perempuan berambut putih ini merasa bersyukur karena jumlah warga yang belum memiliki e-KTP sudah mulai menurun.
"KPU provinsi NTT kemarin menginformasikan sekitar satu juta lebih warga yang bermasalah. Sekarang sudah turun menjadi 400-an ribu," terangnya.
"Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah jangan membebankan hal ini hanya kepada KPU ataupun Discapil. Semua orang harus saling mengingatkan, agar bisa segera mengurusnya," tambahnya.
Pasangan Marianus Sae itu menjelaskan, persoalan yang dihadapi sekarang ini menjadi catatan untuk diperbaiki ke depan.
"Ini menjadi catatan, ke depan kita memaksimalkan pelayanan kepada semua masyarakat. Kalau tidak ada pemilu kan kita tidak tahu berapa banyak yang belum mengurus e-KTP-nya. Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Ini tugas semua pihak, walaupun hanya sekedar menyarankan kepada masyarakat untuk mengurusnya," sarannya.
Mama Emi mengatakan, persoalan pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurutnya, kalaupun ke depan dilakukan penertiban terhadap masyarakat dalam hal kepemilikan e-KTP, namun hal paling penting yang perlu dilihat adalah proses pelayanan. "Kita boleh saja menertibkan. Tapi hal paling penting adalah proses pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Kita boleh tertibkan jika pelayanan sudah maksimal. Pola-pola pelayanan pendekatan dilakukan lebih dulu. Bagaimana kita bisa menertibkan, jika kita sebagai penyelenggara belum maksimal melakukan pelayanan?" imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.