Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup Sabu 11,4 Kg di Tarakan Divonis Mati

Dua dari lima terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram masing-masing Amin dan Andi akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyelundup Sabu 11,4 Kg di Tarakan Divonis Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi sidang peredaran narkoba 

TRIBUNNEWS.COM -- Dua dari lima terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram masing-masing Amin dan Andi akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah dijatuhi hukuman seumur hidup, Senin (9/4/2018) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Majelis hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menjatuhi hukuman mati kepada Amin dan Andi dan seumur hidup kepada Ary permadi, Haryanto dan Roniansyah setelah melihat fakta selama persidangan.

Kelima terdakwa ini terbukti melanggar tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pantuan Tribun, di PN Tarakan, Amin dan Andi yang mendengar hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim, langsung menyatakan banding. Begitupula dengan Ary Permadi, Harynato, Roniansyah menyatakan banding.

Selama persidangan berlangsung terlihat istri Andi yang duduk mendengarkan hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim.

Istri Andi yang mengenakan hijab warna biru dongker dan gamis abu-abu terlihat beberapa kali menghapuskan airmatanya dengan menggunakan tisu.

Berita Rekomendasi

Ia menahan tangisnya mendengarkan suami tercintanya dijatuhi hukuman mati.

Selama persidangan, terlihat beberapa anggota polisi Polres Tarakan dengan menggunakan membawa senjata dan petungan tampak berjaga-jaga di dalam ruangan sidang.

Bahkan masyarakat termasuk wartawan yang hendak meliput masuk ke dalam ruangan terlebih dahulu diperiksa isi tasnya.

Baca: Dua Pelajar SMA Luar Biasa di Tenggarong Kesulitan Kerjakan Soal Bahasa Indonesia

Menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman mati dan seumur hidup bagi lima terdakwa penyelundupan sabu, Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, ini menujukan komitmen pihaknya terhadap penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika.

“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhenti lah PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasintel Tedy HS mengatakan, pihaknya puas dengan hukuman yang telah dijatuhi majelis hakim PN terhadap lima terdakwa tersebut. Pasalnya hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh kejaksaaan penuntut umum.

“Namun dalam persidangan tadi, penasehat hukum lima terdakwa menyatakan banding yang atas hukuman yang dilakukan majelis hakim. Melihat ini kita masih pikir-pikir, jadi kita pikir-pikir 7 hari kerja dari hari ini,” katanya.

Seperti diketahui, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram yang melibatkan lia terdakwa berawal dari, Minggu (24/9/2017).

Awalnya sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jirigen (tempat minyak) dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda.

Namun saat mobil melaju di Jalan Aki Balak tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan penangkapan. (Junisah)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 2 Terdakwa Penyelundup Narkoba di Tarakan Dijatuhi Hukuman Mati,

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas