Kades di Brebes Ditahan Atas Tuduhan Korupsi Dana Desa
Penindakan kepala desa yang melawan hukum memberikan efek jera kepada kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes menahan Kepala Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Alifudin.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 281 juta.
Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Alifudin saat membangunan infrastruktur di desa menggunakan Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp 882 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transiswara Adhi, menuturkan kades Alifudin ditahan setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes.
"Saat ini, yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Brebes. Sebentar lagi, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang," kata Transiswara, Selasa (10/4/2018).
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Johor Darul Ta'zim, Laga Penentu Piala AFC Grup H
Menurutnya, penindakan kepala desa yang melawan hukum memberikan efek jera kepada kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menuturkan kades tidak mampu pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada warga desa sebesar Rp 281 juta.
"Karena ada kejanggalan itu lah hinga akhirnya warga melaporkan kasus itu ke Polres Brebes dan saat ini sudah dilimpahkan ke kami," kata Arie.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi muncul saat desa tersebut membangun talud dengan anggaran Rp 610 juta dan drainase senilai Rp 290 juta.
Sebelum melaksanakan kegiatan fisik itu, kata dia, kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK). TPK yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk kades itu berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
"Namun, setelah dibentuk, TPK ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pak kades malah justru melakukan penunjukan langsung pihak tertentu. Hal tersebut secara sepihak melawan hukum," jelasnya.
Dalam penunjukan langsung pihak ketiga itu, kades meminta bagian atau jatah untuk memperkaya dirinya sendiri dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 281 juta.
Karena sudah dikurangi jatah untuk kades, kata dia, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Sudah dilakukan pengukuran kembali terhadap pekerjaan itu, hasilnya volume pekerjaan tidak memenuhi sesuai dengan yang ada di RAB," ucapnya.
Arie mengatakan karena tindakannya, kades terancam hukuman penjara minimal 1 atau 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa Rp 281 Juta, Kades di Brebes Ditahan