Oknum ASN Provinsi Kepulauan Riau Diamankan Gara-Gara Ini
AM saat dicek dengan Narkotes tidak menunjukan sebagai pengguna atau positif pemakai maka pihaknya sejauh ini masih menetapkan status AM sebagai saksi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pejabat ASN yang kini duduk sebagai Kabid di dinas Pertambangan Energi Sumber Daya mineral (ESDM) Kepulauan Riau berinisial BS diciduk polisi saat konsumsi narkoba.
Ia ditangkap di rumahnya di jalan Siantan kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 wib.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi.
"Kita dapat informasi dari masyarakat soal adanya oknum ASN yang tengah mengkonsumsi narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan benar adanya lalu kita amankan dari rumah tersangka berinisial BS dan Stafnya berinisial AM," kata pria yang akrab disapa Ucok Selasa (10/4/2018).
Namun diketahui stafnya, AM saat dicek dengan Narkotes tidak menunjukan sebagai pengguna atau positif pemakai maka pihaknya sejauh ini masih menetapkan status AM sebagai saksi.
"Am masih jadi saksi saja. Negatif tidak menggunakan narkoba,"ungkap Kapolres lagi.
Baca: Rapat Kerja Nasional Pertama Repdem Digelar di Batam 13-15 April 2018
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni sisa sabu pemakaian dan juga alat hisap sabu.
Ucok memastikan bahwa barang bukti yang diamankan sudah cukup untuk sebagai dasar pidana penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut pihaknya telah beberapa kali menerima informasi bahwa pejabat tersebut sebagai pengguna dan sering menggunakan narkoba.
Pihaknya melanjutkan informasi tersebut jauh-jauh hari.
Hingga akhirnya waktu yang tepat tiba sesaat pelaku usai menggunakan narkoba.
"Kita sudah mencurigai dan beberapa kali mendapat laporan soal itu," ungkapnya.
Saat ditanya korban mendapat barang dari siapa, Kapolres mengaku masih terus melakukan pengembangan.
Begitu juga siapa pemasok dan jaringan dari mana hingga mengalir barang haram tersebut ke pejabat Pemprov Kepri.
Pasalnya gak dikenakan yakni dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang RI tahun 35 tentang narkoba. Akibat dari perbuatannya pelaku kini berada disel tahanan Polres Tanjungpinang.