Kabid di Distamben Kepri Dapat Narkoba dari Mantan Polisi
Barang bukti yang diamankan hanyalah sisa barang buktinya sisa pemakaian dibagikan alat hisap bong terbuat dari kaca
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengakuan mengejutkan terlontar dari BS, Kabid di Distamben Kepri. Dia mengaku pecandu berat narkoba dan kerap mengonsumsinya.
Saat tengah digiring oleh Satnarkoba usai pemeriksaan menuju ke sel tahanan, ia mengaku kerap menggunakan narkoba jenis sabu di Batam.
"Biasanya di Batam juga. Dapat barang disana lalu bawa ke Pinang," kata BS saat digiring menuju sel dengan menggunakan sebo penutup wajah, Rabu (11/4/2018).
Setelah menggunakan barang haram tersebut di Batam, ia menyisakan sebagian untuk dipakai di Tanjungpinang.
Sedangkan dari siapa ia mendapatkan barang tersebut, ia mengaku sempat mendapatkan dari Amri mantan polisi yang kini dipenjara akibat kasus narkoba.
"Pernah dapat dari Amri," katanya.
Baca: Dipenjara Tahun 2016 Karena Narkoba, Penampilan Jupiter Fortissimo Sekarang Tak Dikenali Netizen
Ia mendapatkan barang tersebut dari Amri saat belum dipenjara.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengaku barang bukti yang diamankan hanyalah sisa barang buktinya sisa pemakaian dibagikan alat hisap bong terbuat dari kaca.
"Barang bukti itu sisa narkoba yang ada pada alat hisap bong yang digunakan oleh tersangka," ungkap Kapolres.
Barang bukti itu diakui sudah cukup untuk menjerat tersangka sebagai pengguna narkoba.
Adapun barang bukti pendukung lainya seperti dua alat hisap, manis, pipet, tas, ponsel dan masih banyak lainnya yang diamankan.
Pihaknya juga telah mengantongi hasil tes urine.
Tersangka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sebelumnya ia diamankan dirumahnya saat menggunakan narkoba di jalan Siantan nomor 33 kelurahan Sei Jang kecamatan bukit Bestari.