Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Pesta Miras, 3 Cowok dan 1 Cewek Ini Lanjutkan Pesta Sabu

Tiga warga Sawahan, Surabaya harus masuk penjara lantaran tertangkap membeli sabu-sabu, usai pesta minuman keras (miras)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Pesta Miras, 3 Cowok dan 1 Cewek Ini Lanjutkan Pesta Sabu
Surya
Dua tersangka pesta miras dan sabu yang ditangkap polisi di Pesawahan, Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga warga Kecamatan Sawahan, Surabaya harus masuk penjara lantaran tertangkap membeli sabu-sabu, usai pesta minuman keras (miras).

Ketiganya diringkus polisi di sebuah rumah Petemon 2/142 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mochamad Yuldhuri (28), warga Petemon 4/6 Sawahan, Surabaya atau Kupang Krajan gang 3 Sawahan, Rudi Santoso (48) warga Simo Sidomulyo VIII/4 Sawahan, dan Kuntjoro (48) warga Petemon 2/142 Sawahan.

Kanit Reskrim Karangpilang, Iptu Marji Wibowo menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ketiga tersangka dan Maya (DPO) mengadakan pesta miras di rumah Kuntjoro.

Ditengah pesta miras keempat tersangka sepakat patungan membeli sabu-sabu.

"Pertama membeli satu paket sabu dengan harga Rp 350 ribu Kuntjoro patungan Rp 300 ribu dan Rudi Santoso patungan Rp 50 ribu. Yang membeli sabu adalah Rudi Santoso dan Mochamad Yuldhuri. Setelah mendapatkan sabu, kemudian sabu satu paket tersebut dikonsumsi secara bergantian dan langsung habis," terangnya, Rabu (11/4/2018).

Tak puas, keempat tersangka kemudian sepakat untuk membeli sabu lagi dan patungan.

Berita Rekomendasi

Kuntjoro patungan Rp 100 ribu, Maya patungan Rp 200 ribu, sementara yang membeli sabu adalah Mochamad Yuldhuri.

"Sekira pukul 21.00 WIB Belum sempat mengkonsumsi sabu yang kedua, ketiganya berhasil ditangkap dan satu tersangka berhasil melarikan diri," tambah Iptu Marji.

Tes urine ketiga tersangka menunjukkan positif sabu.

Mereka juga ditangkap bersama barang bukti satu plastik sabu berat kotor 0.32 gram, 1 buah pipet, alat hisap sabu dari botol air mineral, skrop sedotan, dan dua buah sedotan warna putih.

Akibat perbuatannya 3 tersangka dikenai Pasal 112 Jo 132 UURI No. 35 / 2009 tentang narkotika.

Yaitu melakukan permufakatan dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan bersama-sama menghisap sabu.

"Sementara saat ini satu tersangka, Maya masih dalam pencarian," tutup Ipnu Marji. (Pipit Maulidiya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga Pria dan Satu Cewek Kumpul Bareng di Rumah Kawasan Petemon Surabaya, Lalu Lakukan Ini,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas