Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Australia Ucapkan Terima Kasih Majelis Hakim Memvonisnya 15 Bulan Rehabilitasi

Warga Negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika ini divonis rehabilitasi selama 15 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Australia Ucapkan Terima Kasih Majelis Hakim Memvonisnya 15 Bulan Rehabilitasi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, Robert Issac Warga Negara Australia menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri,Denpasar, Bali, Rabu (11/4/2018). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Robert Isaac Emmanuel (35) semringah, ia terhindar dari vonis pidana penjara.

Warga Negara (WN) Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika ini divonis rehabilitasi selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).

Ia pun langsung ucapkan terima kasih.

Menanggapi vonis majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja itu, Isaac bersyukur dan berterima kasih.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas semua ini. Ini (vonis) cukup adil, karena saya mendapat rehab. Dengan putusan ini saya berharap bisa sembuh dari ketergantungan obat-obatan. Saya tidak akan banding," ujar Isaac usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/4/2018).

Baca: Prabowo Siap Tanding Ulang Lawan Jokowi, PKS Siapkan Kader, PAN Masih Pikir-pikir

Menangapi vonis majelis hakim di persidangan, tim penasihat hukum Isaac yaitu Edward Pangkahila dkk menyatakan pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus menyatakan hal senada.

"Atas putusan Yang Mulia Majelis hakim, setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ucap Edward Pangkahila.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Isaac telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Isaac dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Zumi Zola Minta Dibawakan Alquran dan Buku Sejarah, Hari Ini Bakal Dijenguk Istri

Serta tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana satu tahun dan tiga bulan, perintah menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Anargia Sanur. Dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Majelis hakim mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.

Perbuatan terdakwa dinilai merusak kesehatannya sendiri.

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan mengakui semua perbuatannya.

"Terdakwa adalah pengguna narkotik multiple untuk kristal bening metamfetamina, kokain, tablet ekstasi, ganja dan aprozolam berturut-turut sejak 2000 sampai terdakwa ditangkap, dan memerlukan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan berdasarkan surat assement No.R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dokter IGA Diah Yamini," papar Hakim IGN Putra Atmaja.

"Surat medical record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth House Medical Pratice oleh dr Robert Burton. Surat keterangan dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar tanggal 8 Desember 2017 sampai 14 Desember 2017 dengan diagnosa gangguan mental dan perilaku akibat zat amefentamin, depresi berat, gangguan cemas, tidak bisa tidur, sering mimpi buruk, dan mendengarkan suara yang memerintahkan untuk bunuh diri," imbuhnya.

Sebelumnya, WN Australia Baker Joshua James (32) juga terhindar dari hukuman penjara.

Pasalnya, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menjatuhkan pidana 10 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Kita Bali.

Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis majelis hakim itu sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

Sebelumnya, jaksa menuntut Issac yang berprofesi sebagai akuntan ini dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, perintah tetap ditahan.

Denda Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa berangkat dari Bangkok menuju Denpasar.

Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurai Rai, terdakwa melakukan proses pemeriksaan imigrasi.

Di sana terdakwa mengisi dan menyerahkan formulir yang menyatakan bahwa tidak membawa barang terlarang.

Terdakwa sendiri membawa barang bawaan satu buah koper, dan satu buah tas punggung.

Saat dilakukan pemeriksaan terdapat satu kemasan alat kontrasepsi.

Ketika dibuka, berisi satu plastik klip berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 0,88 gram.

Ditemukan 6 butir tablet mengandung MDMA, delapan tablet berbentuk segi enam berwarna kuning dengan logo tengkorak mengandung MDMA.

Ditemukan 19 kapsul masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 5,76 gram.

Pada tas punggung didapati 3 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung metamfetamina 2,30 gram.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas