Sembilan Tahun Lamanya The Joe An Curi Emas hingga Mencapai 10 Kg
Terdakwa kasus pencurian emas 10 kilogram, The Joe An (60), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4/2018) siang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus pencurian emas 10 kilogram, The Joe An (60), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4/2018) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Iskandar.
Hakim menimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) kasus tersebut, yakni Endang Saptopawuri.
Sebelumnya pada Kamis (5/4/2018) lalu, Endang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa bahwa The Jo An bersalah dan ditengarai kuat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Seorang Siswa Tak Berbusana Kabur Lewat Jendela Kamar Siswi Menuju Kebun Kopi
Jaksa pun telah memeriksa kedelapan saksi dan meyakini bahwa yang bersangkutan memiliki unsur mengambil barang yang bukan miliknya.
Ia meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melalukan tindakan melanggar hukum.
Lalu memenjarakan terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan.
"Barang bukti 755 buah emas dan barang lainnya yang diambil terdakwa juga agar dikembalikan," ujarnya saat itu.
Baca: Prabowo Siap Tanding Ulang Lawan Jokowi, PKS Siapkan Kader, PAN Masih Pikir-pikir
Kasus ini bermula dari tindakan pencurian yang dilakukan di Toko Mas Doro, Solo, tempat terdakwa bekerja.
Ia mengambil sepotong demi sepotong emas hampir setiap hari sejak 2009 dan tepergok pada awal 2018.
Emas yang dicurinya lalu digadaikan dengan alasan kalah judi online.