Ciu Sebanyak 15 Liter Siap Diedarkan, Polisi Bergerak Lebih Cepat
Kegiatan Operasi Kepolisian ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan serentak dari tingkat Polres hingga Polsek.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil membekuk dua tersangka penjual minuman keras (Miras) berinisial SR (50) dan RH (43), warga Puring Kebumen dalam Operasi Kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), Kamis sore (12/4)
Dari tangan tersangka SR polisi menyita 15 liter miras jenis ciu plastikan, sedangkan dari RH, petugas Polsek Puring berhasil menyita setengah galon Ciu berisi 15 liter serta 19 ciu plastikan siap edar.
"Jadi total miras yang disita Polsek Puring sebanyak 34 ciu plastikan siap edar dan 15 liter ciu yang disimpan di jerigen,"kata Kapolsek Puring AKP Khadik Widayat, Jumat (13/4/2018)
Kegiatan Operasi Kepolisian di Kabupaten Kebumen ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan serentak dari tingkat Polres hingga Polsek.
Kapolsek Puring AKP Khadik Widayat mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Polsek Puring dijerat Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman keras.
Kedua tersangka, dihadapan polisi telah mengakui jika miras yang disita adalah milik mereka.
Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas, menyusul adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan upaya penyisiran.
"Saya mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apapun laporan yang kami terima akan ditindak lanjuti. Jangan takut melapor. Miras sangat berbahaya," kata Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Kebumen Tangkap Penjual Ciu Siap Edar