Pagar Lahan Bandara Kulonprogo Dilepas Orang Tidak Dikenal
tindakan apapun terhadap fasilitas yang ada untuk pembangunan bandara itu bisa dikategorikan melawan hukum apabila tidak disertai izin
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Dua ruas pagar besi batas lahan pembangunan bandara di wilayah Pedukuhan Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, ditemukan terlepas dari rangkaiannya, Jumat (13/4/2018) pagi.
Diduga, pagar tersebut dilepas secara sengaja oleh orang tak dikenal.
Satu pagar ditemukan tergeletak di tanah dan satu lainnya dalam kondisi ambruk karena baut pengaitnya dilepas.
Adapun pagar yang melintang dan menutup ruas Jalan Diponegoro tersebut baru saja dipasang oleh Angkasa Pura Properti Kamis (12/4/2018) lalu sebagai pembatas lahan cakupan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara.
Proses pemasangan pagar sempat diwarnai bentrok antara kelompok warga dan aktivisi penolakan bandara dengan aparat kepolisian yang mengamankan pemagaran tersebut.
"Kemarin malam ada dua ruas pagar yang dilepas seseorang atau beberapa orang. Pagi ini, pihak APP langsung melakukan pemasangan kembali," kata Kapolsek Temon, Kompol Setyo Heri Purnomo.
Baca: 32 Kepala Keluarga masih Menolak Pembebasan Lahan Pembangunan Bandara Kulon Progo
Jika didasarkan pada kondisinya, kejadian tersebut bukan termasuk dalam kategori perusakan melainkan hanya dilepas.
Pun tidak ada kerusakan apapun pada pagar serta masih bsia dipasang kembali namun polisi akan menyelidiki kejadian tersebut.
Belum diketahui pelaku pelepasan pagar tersebut dan motifnya.
Heri menegaskan, bahwa tindakan apapun terhadap fasilitas yang ada untuk pembangunan bandara itu bisa dikategorikan melawan hukum apabila tidak disertai izin dari pihak terkait.
Demikian juga jika terjadi pelepasan pagar dengan cara tidak normal bisa dijerat dengan tindakan hukum.
Baca: Pemagaran Lahan Bandara Kulonprogo, Warga Penolak Tebar Beras ke Polisi
"Kami akan melakukan patroli lebih rutin untuk mengantisipasi terulangnya kejadian ini," kata Heri. (ing)