Pasar Tradisional Jamaker Harus Menerapkan SNI
Bakal ada metrologi legal untuk mengecek takaran timbangan guna mengantisipasi kecurangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Jabbar mengatakan semua pasar harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Karena itu, penerapan SNI juga tak terkecuali harus berlaku di Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan.
Jabbar mengatakan, pasar rakyat merupakan pusat perputaran ekonomi kelas menengah yang merupakan etalase, gambaran pusat wisata, kuliner dan penyerapan tenaga kerja.
"Semua pasar rakyat kini harus ber-SNI. Itu memberikan jaminan ke konsumen dan sebagai perlindungan,"ujarnya, Jumat (13/4/2018).
Pasar yang telah memiliki label SNI, kata dia, akan memiliki standar harga yang dipasang di depan pasar untuk transparansi harga.
Bakal ada metrologi legal untuk mengecek takaran timbangan guna mengantisipasi kecurangan.
Pasar Rakyat sebagai penyedia kebutuhan standar perlu sinergitas antara konsumen, pedagang dan komitmen pemerintah.
"Parameter untuk SNI itu nanti kan mencakup pengatusan kios dan segala yang terkait kebutuhan pasar,"katanya.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 6 miliar untuk pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional Kabupaten Nunukan di Jamaker.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan pasar basah di atas lahan reklamasi Liem Hie Djung, Kelurahan Nunukan Barat dengan luasan 61 x 36 meter yang rencananya selesai tahun ini juga.
Pasar basah tersebut dibangun dengan 35 kios seluas 2x3 meter dan 184 los penjual sayur juga ikan dengan luas 1x1,5 meter per los.