Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Illegal dari Dua Pedagang
Selain mengamankan minuman keras dimaksud, polisi juga membawa tersangka ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan 86 botol minuman keras dari dua pedagang di Pulau Nunukan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, pada operasi yang berlangsung kemarin malam itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan 77 botol minuman keras dari tersangka Selvi Ana Tandi Ara di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Rinciannya, 70 botol minuman keras merk R&W Wisky, sebotol merk Labor 5, 4 botol merk Chivas dan 2 botol merk Jack Daniels.
“Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kios yang menjual minuman keras di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat. Selanjutnya Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di kios ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 77 botol miras” ujarnya, Jumat (13/4/2018).
Selain mengamankan minuman keras dimaksud, polisi juga membawa tersangka ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang bersamaan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan juga mengamankan 9 botol minuman keras dari tersangka Zuanudin di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
“Dari tersangka Zuanudin diamankan 4 botol minuman keras merk R&W Wisky serta 5 botol merk Labor 5,” ujarnya.
Seperti di Jalan Tawakal, pengungkapan kasus minuman keras di Jalan Hasanuddin juga berawal dari informasi masyarakat.
“Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di kios tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 9 botol miras,” ujarnya.