Sebelum Dihabisi, Edgar Pesta Miras Cap Tikus Bersama Pelaku
Antara korban dan pelaku adu mulut sehingga terjadi penganiayaan dan pembunuhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pihak kepolisian menduga Edgar Harinda (29), warga Desa Mangkid, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), dibunuh di Desa Lanud, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulut.
Korban dibawa ke rumah sakit daerah Pombudayaan, Kotamobagu, karena meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Modayag Julianus Sualang mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka yang diduga pelaku pembunuhan yakni inisial KK dan GT.
"Keduanya diamankan pada Kamis (12/4/2018) pukul 22.45 Wita di Desa Molobog, Bolaang Mongondow Timur," kata Julianus Sualang.
Kapolsek Modayag AKP Slamet mengatakan, korban dan tersangka telah dipengaruhi minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kemudian mereka adu mulut sehingga terjadi penganiayaan dan pembunuhan.
Mereka mengonsumsi miras sejak pukul 16.00 Wita hingga 19.30 Wita dan pembunuhan terjadi pukul 20.00 Wita.
"Korban mengalami beberapa luka tusukan di bagian tubuh. Sekarang kepolisian lagi mengembangkan kasus ini. Maka saat ini sudah ada dua tersangka diamankan," ujar AKP Slamet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.