Masa Penahanan Bos Abu Tours di Polda Sulsel Diperpanjang
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35).
Perpanjangan penahanan Abu Hamzah di Markas Polda Sulsel karena masa penahanannya sudah habis 20 hari, sementara penyidikan kasus ini masih bergulir di meja penyidik.
"Kita sudah tambah masa penahanannya selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany kepada Tribun Timur, Minggu (15/4/2018).
Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
Abu Hamzah ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jemaah umrah sebanyak 86 ribu.
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Survei KedaiKOPI: TGB Zainul Majdi Paling Religius Dibandingkan Jokowi
Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jemaahnya.