Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dedi Simpan 1 Kg Sabu di Dalam Lemari

Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dedi Simpan 1 Kg Sabu di Dalam Lemari
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat mengintogerasi tersangka Dedi alias Dedet (40) yang memiliki satu kg sabu-sabu ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Dedi menyimpan narkoba sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana sepengetahuan istri dan anaknya.

"Sabu itu titipan kawan dan saya simpan di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).

Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).

Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan satu kilogram sabu-sabu. Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan temannya yang bernama Edi.

"Saya ini dijebak dan sedang apes sial. Barang itu baru dua hari dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.

Berita Rekomendasi

Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.

"Perhitungan 5 gram itu bisa membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas