Dedi Simpan Satu Kg Sabu di dalam Lemari
Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg.
Dedi menyimpan narkoba sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana sepengetahuan istri dan anaknya.
"Sabu itu titipan kawan dan saya simpan di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).
Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).
Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan satu kilogram sabu-sabu.
Baca: Bocah Ini Kepergok Jualan Sabu di Pasar Segiri
Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan temannya yang bernama Edi.
"Saya ini dijebak dan sedang apes sial. Barang itu baru dua hari dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.
Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.
"Perhitungan 5 gram itu bisa membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.