Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanwil Kemenkum HAM Diminta Tidak Merusak Barang Bukti Ponsel yang Dirazia di Lapas Jelekong

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ‎meminta pimpinan Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak menghilangkan barang bukti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kanwil Kemenkum HAM Diminta Tidak Merusak Barang Bukti Ponsel yang Dirazia di Lapas Jelekong
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ‎meminta pimpinan Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum HAM dan Ditrjen Lapas merazia ratusan ponsel di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pekan lalu.

Razia tersebut menindaklanjuti pengungkapan kasus pemerasan korban perempuan oleh tiga tersangka, warga binaan Lapas Jelekong oleh Polrestabes Bandung.

"Jadi ada dua hal, sebetulnya barang bukti (ponsel) itu harus di Kanwil Kemenkum HAM dulu. Ketika polisi butuh, harus diberikan. Kedua, ponsel sitaan itu jangan dibuang, dirusak atau dimusnahkan dulu karena terkait keperluan barang bukti untuk penyidikan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana di Jalan Merdeka, Selasa (17/4/2018).

Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa

Menurutnya, meski 205 ponsel disita dari warga binaan Lapas Jelekong, tidak serta merta ponsel sitaan tersebut dikuasai penuh oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, ponsel yang disita itu berkaitan dengan penyidikan polisi.

"Pihak lapas wajib tahu bahwa barang bukti yang disita tidak boleh dihilangkan. Jika dihilangkan, nanti bisa terkaitan (pidana)," kata Yoris.

Polisi menduga dalam ponsel yang disita oleh petugas tersebut, disinyalir terdapat video korban sedang telanjang seperti halnya yang ditemukan di ponsel milik tiga tersangka.

Ada 89 video korban telanjang dalam ponsel tersangka yang disita polisi.

Baca: Mayat Perempuan Setengah Telanjang itu Ternyata Iswatul yang Hilang Sejak Sabtu

Video telanjang itu dijadikan alat untuk memeras korban.

"Penyidik masih membutuhkan beberapa ponsel yang ada di dalam lapas kemudian dirazia karena tidak menutup kemungkinan ada korban pemerasan video porno oleh tersangka dan soal kemungkinan ada tersangka baru," ujar Yoris.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas