Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Cewek Ini Profesinya Jadi Pencopet, Setiap Ada Pengajian Selalu Mengicar Barang Ini

Komplotan ini selalu mencari kabar terbaru berkaitan dengan acara keramaian, sehingga saat mengetahui suatu acara mereka akan datang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Cewek Ini Profesinya Jadi Pencopet, Setiap Ada Pengajian Selalu Mengicar Barang Ini
Surya/M Sudarsono
Dua wanita ini jadi pesakitan polisi karena tertangkap sedang mencopet di Bojonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Dua perempuan berinisial MRSD (33) asal Probolinggo dan LTL (34) asal Bangkalan tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Polres Bojonegoro belum lama ini.

Perempuan tersebut bersama delapan rekannya mencopet hand phone para jamaah, saat berlangsungnya acara pengajian di Masjid Al Biru, Dander, 14 April kemarin.

"Dua perempuan kita amankan dan lima rekannya. Sedangkan tiga lainnya masih buron," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Rabu (18/4/2018).

Baca: Duka Ledakan di Gereja Oikumene, Anggiat: Anak Saya Sujud di Depan Gereja, Badannya Terbakar

Wahyu menjelaskan, lima pelaku lain yang turut diamankan adalah SF (41) asal Probolinggo, HMB (47) asal Jombang, ADK (34) asal Malang, SMT (48) asal Pasuruan, dan SHR asal Surabaya.

Ketujuh pelaku yang ditangkap ini merupakan orang luar kota, mereka berangkat ke Bojonegoro dengan menggunakan mobil elf.

Baca: Terkuak Penganiaya Bonek Hingga Tewas, Video di Sosial Media Jadi Bukti

Berita Rekomendasi

Komplotan ini selalu mencari kabar terbaru berkaitan dengan acara keramaian, sehingga saat mengetahui suatu acara mereka akan datang.

"Mereka akan datang di suatu acara keramaian, seperti pengajian," terang Kapolres.

Saat sudah di lokasi, selanjutnya komplotan ini akan menjalankan aksinya dengan bermodus sebagai jamaah.

Para pelaku memepet korban yang lengah, lalu mengambil handphone. Begitulah modusnya.

"Ada 16 hand phone canggih berbagai merek kita amankan, dan satu mobil Elf. Mereka kita jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Copet Cewek Beraksi saat Acara Pengajian di Bojonegoro, Mereka Selalu Incar Barang Ini,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas