Catut Dua Nama Biro Umrah, Wanita Ini Dapat Rp 40 Juta dari Korbannya
korbannya adalah Suroso (43), warga Dusun Kemiri, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Personil Satreskrim Polres Trenggalek menangkap terduga penipuan calon jamaah umrah, yang mencatut dua nama biro umroh.
Pelaku bernama Jennuar Kiki Hersian, seorang perempuan asal Mutiara Citra Apsari , Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara yang menjadi korbannya adalah Suroso (43), warga Dusun Kemiri, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, awalnya korban berniat menjalankan ibadah umrah.
Lewat brosur yang ia dapat kemudian mendapatkan kontak pelaku, yang mengaku agen dari PT MWU Solusi Balad Lumampah.
“Untuk biaya umroh ini, korban diminta mentransfer uang sebanyak Rp 40 juta,” terang Didit, Rabu (17/4/2018) di Mapolres Trenggalek.
Baca: Menteri Agama Siapkan 2 Langkah Ini Untuk Awasi Biro Perjalanan Haji dan Umrah
Oktober 2017 Suroso menransfer uang biaya umroh, seperti yang diarahkan Jennuar.
Namun setelah menransfer uang itu, Suroso tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci.
Merasa ditipu, Suroso melaporkan Jennuar pada 27 maret 2018.
Polisi melakukan penyelidikan, dan menangkap Jennuar pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya.
Polisi menyita tiga buah bukti transfer BRI dari rekening Suroso ke rekening Jennuar, dengan total Rp 40 juta.
Satu lembar kuitansi pelunasan umrah promo Desember 2017 sebesar Rp 36 juta dari PT Darussalam Internasional kepada Suroso.