Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yayat jadi Plt Bupati KBB, Ini Pesan Aher

Yayat mendapat tugas tersebut, berkenaan dengan proses hukum yang tengah dijalani Bupati KBB Abubakar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Yayat jadi Plt Bupati KBB, Ini Pesan Aher
dok. Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat, kepada Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang Manglayang, Gedung Sate Bandung, Kamis (19/04/2018).

Yayat mendapat tugas tersebut, berkenaan dengan proses hukum yang tengah dijalani Bupati KBB Abubakar.

Proses penyerahan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat, disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri, yaitu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Gubernur mengatakan, penugasan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Karena Bupati ada halangan sementara, maka tugas dan wewenang dialihkan kepada Plt Bupati," kata Gubernur Aher.

Maka, penugasan Yayat T. Soemitra sebagai Plt Bupati, menjadi hal yang penting dan harus disegerakan. Karena kata Aher, tentu saja layanan publik harus terus berjalan lancar, tidak boleh terhambat dalam situasi apapun.

"Pembangunan KBB harus terus berlanjut, demi majunya KBB," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada Yayat Aher berpesan, supaya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Plt Bupati KBB dengan sebaik-baiknya. Aher pun menambahkan, tugas dan wewenang Plt sama dengan Bupati, sehingga Plt tak perlu ragu untuk berkoordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan lainnya. 

"Plt juga diharapkan mampu memelihara kebersamaan dengan semua perangkat daerah. Juga, ciptakan suasana aman, terkendali dan harmonis," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas