PNS Dinsos Bangli Diciduk Bersama Seorang Perempuan di Kamar Kos
Berdasarkan hasil tes urine, PNS yang bertugas di Dinas Sosial Bangli itu dinyatakan positif metamfetamine.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Anak Agung JS (42), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar.
Meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan hasil tes urine, PNS yang bertugas di Dinas Sosial Bangli itu dinyatakan positif metamfetamine.
Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin)--disingkat met--dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Obat ini dipergunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama dagang desoxyn.
Namun juga disalahgunakan sebagai narkotika.
Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, membenarkan kabar ini saat dikonfirmasi Jumat (20/4/2018).
Baca: Mahasiswa Indonesia Ditabrak Hingga Meninggal, Pelakunya Ditangkap Polisi Jepang, SIM Dicabut
AJS ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Gianyar saat bersama seorang perempuan.
Ia mengakui stafnya yang bertugas di bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), ditangkap jajaran BNNK Gianyar.
Berdasarkan informasi yang didapat, pegawainya tersebut ditangkap karena positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang sempat dihubungi BNN terkait penangkapan tersebut. Untuk perkembangan selanjutnya, saya belum tahu karena saya sedang berada di luar daerah," ucap Sukarta melaui saluran telepon.
AJS terjaring sidak yang dilakukan BNNK Gianyar, Jumat kemarin pukul 03.15 Wita.
Saat itu dia sedang berada di rumah kos bersama seorang perempuan.
Baca: Ratusan WNA Penghuni Rudenim Ngamuk, Minta Dibebaskan dan Dipindahkan ke Luar Balikpapan
Memang saat digeledah tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, tapi dari tes urine ternyata positif.
Pegawai yang merupakan pindahan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli itu memang dikenal bermasalah.
Bukan lantaran positif narkoba, melainkan malas ngantor.
Sebab itu, AJS sudah kerap mendapatkan berbagai macam teguran, mulai dari teguran tertulis hingga teguran lisan.
"Soal narkoba, kami justru baru tahu. Tapi dia memang yang bersangkutan malas ngantor. Teguran tertulis sudah tiga kali, begitupun dengan teguran lisan. Dia memang kambuh-kambuhan," ujarnya.
Baca: Keputusan Usung Gatot Ikut Pilpres Harus Lewat Majelis Syuro
Mencoreng Citra ASN
Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta mengaku sudah melakukan upaya tindak lanjut.
Ia telah melaporkan secara lisan maupun tertulis pada Bupati Bangli, I Made Gianyar.
Menurutnya hal tersebut mencoreng jabatan seluruh ASN khususnya di Bangli, dan wajib dikenai hukuman indisipliner.
"Wajibnya memang harus menemui bupati dan inspektur. Baru nanti diputuskan hukuman apa yang cocok dijatuhkan padanya," ucap Sukarta.
Sekretaris Dinas SatpolPP dan Damkar, Dewa Agung Suryadarma juga membenarkan informasi tersebut.
Pihak BNNK Gianyar sempat berkoordinasi sehingga pihaknya mengutus sejumlah pegawai Satpol PP dan Kesbang untuk mendampingi, sekaligus menjemput pegawai tersebut.
"Informasinya sekarang yang bersangkutan masih diinterogasi. Untuk proses penjemputannya kami belum tahu karena kami masih di NTT," tegasnya.