Unik, Cerita di Balik Pengungkapan Bunker Tempat Meracik Miras di Cicalengka
Semua berawal dari saat polisi menggeledah rumah tersebut. Samsudin ditangkap pada Rabu (18/4) di Jambi setelah buron selama sepekan lebi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Bunker tempat produksi minuman keras oplosan di kediaman Samsudin Simbolon (50) di Jalan Raya Bandung-Garut Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung terungkap.
Tempatnya persis di bawah kolam renang, bagaimana polisi mengetahui ada bunker tersebut?
Semua berawal dari saat polisi menggeledah rumah tersebut. Samsudin ditangkap pada Rabu (18/4) di Jambi setelah buron selama sepekan lebih.
"Waktu itu polisi menggeledah semua ruangan rumah Samsudin. Semua ruangan di rumah itu digeledah, lemari dibuka," kata Ahmad Subarna (45) saat ditemui di kediamannya di Cicalengka, Minggu (22/4).
Ia pria yang ditokohkan di kampung itu dan sempat ikut bersama polisi menggeledah. Usai menggeledah seisi rumah selama kurang lebih satu jam, polisi sempat istirahat di sebuah saung di pinggiran kolam renang. Sebagian polisi duduk sebagian lagi selonjoran seraya merebahkan punggungnya.
Tiba-tiba, saung berukuran 10 meter persegi itu bergerak, tepatnya bergoyang dengan gerakan satu arah. Polisi curiga, semuanya keluar dari saung terbuat dari baja ringan itu. Mencari sumber penyebab kenapa saung tersebut bergoyang.
"Ternyata ada kunci semacam penggerak saung. Kami sempat mencari kunci untuk membukanya, ada potongan besi yang sudah patah, rupanya itu kunci untuk menggeser saung tersebut dengan menjorok ke arah kolam renang," kata Ahmad.
Seketika, polisi memintanya untuk mencarikan tukang las listrik untuk menyambungkan kembali potongan besi yang patah. Kuat dugaan, potongan besi dipatahkan Samsudin agar polisi tidak mengetahui dan membuka saung.
"Setelah dilas untuk disambung,potongan besi itu kemudian bisa membuka bagian saung. Saung itu hanya digeser kemudian terbukalah bunker itu. Saat dibuka, ruangan bunker gelap dan bau," kata Ahmad.
Seperti diketahui, produksi miras oleh Samsudin dengan dijual per botol 600 ml seharga Rp 20 ribu menewaskan 45 orang warga Kabupaten Bandung. Miras oplosannya mengandung methanol. Samsudin dijerat Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minumal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.